Indikator ini menghitung proporsi jumlah anak dalam situasi khusus, mengacu pada UU Perlindungan Anak, yang telah melaporkan / dilaporkan kasusnya pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dan telah mendapat layanan komprehensif sesuai dengan kebutuhan anak. Indikator ini digunakan untuk mengukur kapasitas layanan perlindungan khusus, khususnya UPT Perlindungan dan Anak. Data biasa dihitung secara mandiri melalui kompilasi laporan kasus setiap bulannya.
DILIHAT 10| Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi Isian | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jenis Kekerasan | Jenis Kekerasan | Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | - | - | - | - | ||
| Anak | Anak | Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan | Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak | - | Numerik | - | - | - | |
| Jumlah Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Yang Melapor Pada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak | Konsep ini merujuk anak-anak yang berada dalam situasi atau kondisi yang membuat mereka lebih rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, atau bentuk pelanggaran hak anak lainnya. Mereka membutuhkan perlindungan khusus karena situasi tertentu yang membahayakan kesejahteraan mereka. Konsep ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun variabel yang digunakan dalam pengukuran indikator ini adalah Jumlah Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus yang melapor atau dilaporkan kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gresik, termasuk juga kasus yang ditangani dari hasil follow up berita di media. | Jumlah anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang melapor / dilaporkan kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gresik, termasuk pada kasus yang ditangani dari hasil follow-up pemberitaan di media. | Bulan dan Tahun | Numerik | |||||
| Jumlah Kasus Yang Mendapatkan Layanan Komprehensif | dalam konteks perlindungan khusus anak, konsep layanan komprehensif merujuk pada serangkaian layanan yang terpadu dan holistik yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perlindungan anak yang berada dalam situasi berisiko atau membutuhkan perlindungan khusus, seperti korban kekerasan atau eksploitasi. Layanan komprehensif dalam hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh, pemulihan, dan pendampingan bagi anak, yang setidaknya meliputi: - pendampingan psikologis - layanan kesehatan - pelaporan dan penanganan cepat - rumah aman shelter - penjangkauan. | Jumlah Kasus yang dilaporkan / ditangani oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah mendapatkan layanan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, pelaporan dan penanganan cepat, rumah aman dan / atau penjangkauan sesuai dengan kebutuhannya sebagaimana dituangkan dalam hasil asesmen kasus. | Tahun dan Bulan |